A. Latar Belakang
Kemdikbudristek telah menetapkan Visi Pendidikan Indonesia sebagai panduan dalam merumuskan kerja pendidikan, yakni "Mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif, bergotong royong, dan berkebinekaan global".
 |
Enam Profil Pelajar Pancasila sebagai Dasar Pendidikan |
- Beriman, Bertakwa kepada Tuhan YME, dan Berakhlak mulia
Pelajar Indonesia yangberakhlakmulia adalah pelajar yang berakhlak dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memahami ajaran agama dan kepercayaan serta menerapkan pemahaman tersebut dalam kehidupan sehari- hari.
Pelajar Indonesia mempertahankan budaya luhur, loyalitas, dan identitasnya, dan tetap berpikiran terbuka dalam berinteraksi dengan budaya lainnya, sehingga menumbuhkan rasa saling menghargai dan kemungkinan terbentuknya budaya baru yangpositif dan bertetangga dengan budaya luhur bangsa.
Pelajar Indonesia memiliki kemampuan gotong-royong, yaitu kemampuan untuk melakukan kegiatan secara bersama-sama dengan suka rela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan lancar, mudah dan ringan.
Pelajar Indonesia merupakan pelajar mandiri, yaitu pelajar yang bertanggung jawab atas proses dan hasil belajarnya.
Pelajar yang bernalar kritis mampu secara objektif memproses informasi baik kualitatif maupun kuantitatif, membangun keterkaitan antar berbagai informasi, menganalisis informasi, mengevaluasi dan menyimpulkannya.
Pelajar yang kreatif mampu memodifikasi dan menghasilkan suatu yang orisinil, bermakna, bermanfaat, dan berdampak.
Hasil Asesmen Nasional yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudriatek) pada 2021 dirilis Mendikbudristek Nadiem Makarim. Berdasarkan hasil asesmen yang diikuti oleh lebih dari 6,5 juta peserta didik, terdapat isu kompetensi siswa di Indonesia dengan perbedaan capaian per jenjang mulai dari SD, SMP, hingga SMA/sederajat.
 |
Sumber: Kemendikbudriatek
|
Selain itu, Isu-Isu Perundungan dan Kekerasan Seksual Perlu Menjadi Perhatian Khusus dalam Satuan Pendidikan (data bersumber dari AN seluruh jenjang (SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/MA/sederajat).
- 24,4% peserta didik berpotensi mengalami insiden perundungan di satuan pendidikan dalam satu tahun terakhir
- 22,4% peserta didik menjawab “Pernah” pada pertanyaan survei yangmenunjukkan potensi insiden kekerasan seksual
Maka dari itu, untuk mewujudkan visi pendidikan Indonesia, dikeluarkan kebijakan Merdeka Belajar bagi tercapainya pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia. Pendidikan berkualitas dalam hal ini adalah memastikan peserta didik mengalami kemajuan belajar sehingga lebih kompeten dan berkarakter.
B. Rapor Pendidikan
Rapor Pendidikan adalah platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan sebagai penyempurnaan rapor mutu sebelumnya. Kebijakan evaluasi sistem pendidikan yang baru lebih menekankan pada orientasi terhadap mutu pendidikan dan sistem yang terintegrasi. Peluncuran platform Rapor Pendidikan didasari oleh Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Platform ini ditujukan untuk satuan pendidikan dan pemerintah daerah agar bisa mengidentifikasi tantangan pendidikan di satuan Pendidikan dan menjadi bahan untuk refleksi sehingga bisa menyusun rencana perbaikan pendidikan secara lebih tepat dan berbasis data. Satuan pendidikan dapat melihat secara detail elemen-elemen per dimensi, sehingga dapat menggali kondisi capaian dan proses pembelajaran di tempat masing-masing.
Rapor Pendidikan dapat digunakan sebagai referensi utama dalam menganalisa, merencanakan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan. Data yang disajikan objektif dan andal karena laporan tersaji secara otomatis dan terintegrasi. Rapor pendidikan juga berfungsi sebagai instrumen pengukuran untuk evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik evaluasi internal maupun eksternal yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output).
Rapor Pendidikan memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan Rapor Mutu. Rapor Mutu mengukur delapan indikator capaian pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan dengan menggunakan data yang bersumber dari Dapodik dan hasil penginputan langsung oleh sekolah melalui aplikasi EDS. Sedangkan Rapor Pendidikan mengukur indikator yang disusun berdasarkan input, proses, dan output pendidikan yang diturunkan dari delapan Standar Nasional Pendidikan. Satuan pendidikan juga tidak melakukan pengisian (input) data ke aplikasi, namun data diambil dari berbagai sistem dan sumber data yang sudah ada, seperti Dapodik, SIMPKB, AN, BPS, dan sumber lain yang relevan.
Rapor Pendidikan dapat diakses melalui laman situs
https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/ di peramban desktop maupun ponsel pintar Anda. Untuk masuk ke dalam dashboard, satuan pendidikan maupun Dinas Pendidikan daerah wajib menggunakan akun pembelajaran (belajar.id).
Yang dapat mengakses Rapor Pendidikan hanyalah kepala dan operator satuan pendidikan serta pejabat dinas yang ditunjuk. Namun pada rilis berikutnya, tenaga pendidik juga akan diberikan akses untuk masuk ke platform Rapor Pendidikan.
Cara Masuk ke platform Raport Pendidikan:
- Masuk ke halaman situs https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/
- Klik tombol “Masuk sebagai Satuan / Dinas Pendidikan” di halaman ini (raporpendidikan.kemdikbud.go.id/)
- Pilih akun Google dengan alamat email berakhiran @dinas.belajar.id atau @admin.jenjang.belajar.id
 |
Platform Rapor Pendidikan |
- Ketika Anda mengakses Rapor Pendidikan dan kemudian muncul halaman "Anda Tidak Memiliki Akses". Hal tersebut bisa muncul karena:
- Anda menggunakan akun email pribadi. Untuk itu, silakan masuk menggunakan Akun Belajar.id yang berakhiran @dinas.belajar.id, atau @admin.jenjang.belajar.id
- Anda bukan kepala satuan pendidikan, dinas pendidikan daerah, atau operator sekolah.
- Anda belum memiliki Akun Belajar.id
- Anda belum mengaktifkan Akun Belajar.id
- Jika, Anda sukses dapat mengakses Rapor Pendidikan kemudian akan muncul halaman berikut:
 |
halaman Rapor Satuan Pendidikan |
dari halaman tersebut dapat mengetahui informasi
Ringkasan Kualitas Pendidikan Satuan Pendidikan Anda. seperti:
- Mutu Hasil Belajar Peserta Didik
- Iklim Keamanan dan Inklusivitas di Satuan Pendidikan
- Kompetensi GTK, dan
- Menilai kualitas pendidikan satuan pendidikan dengan Melihat Keseluruhan Data
C. Perencanaan Berbasis Data (PBD)
Perencanaan Berbasis Data (PBD) adalah perencanaan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, program pendidikan, lembaga pendidikan, maupun pemerintah daerah yang didasarkan pada data Rapor Pendidikan. Perencanaan berbasis data bertujuan untuk mencapai peningkatan dan perbaikan mutu pendidikan yang berkesinambungan.
Selain itu, perencanaan berbasis data juga bertujuan memberikan perbaikan pembelanjaan anggaran yang efektif dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan dinas maupun satuan pendidikan. Satuan pendidikan dan pemerintah daerah dapat melakukan refleksi diri dengan menganalisis data dalam Rapor Pendidikan, mengidentifikasi akar masalah, dan menyusun rencana kegiatan dalam RKAS atau RKPD untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Dalam konteks perencanaan berbasis data, satuan pendidikan dan dinas pendidikan daerah dapat melakukan transformasi pendidikan dalam kerangka Merdeka Belajar dan melakukan perencanaan menggunakan data dari Rapor Pendidikan untuk melakukan refleksi dan evaluasi bersama tenaga pendidik di satuan pendidikan untuk kemudian digunakan sebagai dasar Perencanaan Berbasis Data (PBD) yang tepat dan akurat sebagai upaya peningkatan kualitas satuan pendidikan.
Untuk mendapatkan Laporan Rapor Pendidikan dan Rekomendasi Perencanaan Berbasis Data (PBD), dengan cara masuk ke halaman Tindak Lanjut pada platform Rapor Pendidikan. Laporan akan terunduh dalam format Excel dan terdiri dari data ringkasan serta detail masing-masing indikator dengan mengklik Unduh Rapor Pendidikan. Setelah mengunduh Rapor Pendidikan Anda, langkah selanjutnya adalah merencanakan peningkatan kualitas pendidikan berdasarkan data tersebut. Kemendikbudristek juga telah menyediakan 1) Dokumen Rekomendasi PBD sebagai panduan perencanaan, serta 2) Dokumen Uraian Kegiatan ARKAS sebagai referensi Anda dalam menganggarkan tindak lanjut ke aplikasi ARKAS. Kedua dokumen tersebut dapat Anda unduh melalui tombol Unduh Rekomendasi PBD.
Pada halaman Tindak Lanjut kita dapat mendapatkan informasi dalam format Excel:
- Laporan Rapor Pendidikan: berisi keseluruhan indikator dan nilai yang dicapai satuan pendidikan berdasarkan hasil Asesmen Nasional
- Rekomendasi PBD: berisi rekomendasi perencanaan berbasis data (PBD) dengan menampilkan 5 indikator prioritas Kemendikbudristek (literasi, numerasi, karakter, keamanan, dan kebhinekaan).
- Uraian Kegiatan Arkas: berisi rekomendasi kegiatan yang dapat dilaksanakan satuan pendidikan (berdasarkan rekomendasi PBD) dan kode kegiatan ARKAS terkait.
Dan pada Rekomendasi PBD terdapat:
- Prioritas Rekomendasi: rekomendasi PBD dengan menampilkan 5 AKAR MASALAH UTAMA berdasarkan nilai terendah dari indikator prioritas level 1.
- Seluruh Rekomendasi: rekomendasi PBD dengan menampilkan SELURUH AKAR MASALAH berdasarkan nilai terendah dari masing-masing indikator prioritas level 1.
Semoga dengan hasil Perencanaan Berbasis Data (PBD) yang sudah ada, maka satuan pendidikan dapat mengidentifikasi, merefleksikan, dan membenahi kondisi satuan pendidikannya, Sehingga satuan pendidikan (sekolah) sebagai penyelenggara pendidikan yang lebih baik dan berkualitas sesuai dengan visi pendidikan Indonesia. Demikian tulisan singkat ini semoga dapat bermanfaat.
Sumber:
https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/app
https://ditsmp.kemdikbud.go.id/yuk-manfaatkan-rapor-pendidikan-untuk-perencanaan-berbasis-data/
https://pusatinformasi.raporpendidikan.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/10449685680921-Menerapkan-Perencanaan-Berbasis-Data-PBD-untuk-Pendidikan-Dasar-dan-Menengah-Dikdasmen-